Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer
2. Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu[1]:
- Presiden yang dipilih rakyat
- Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
3. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_konstitusional
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi